Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Temuan uang tersebut, yakni saat dilakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 27 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di rumah-rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu. Uang tunai yang mencapai Rp4 miliar itu ditemukan tim penyidik di rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu.
Baca Juga :
KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Rejang Lebong Berkembang ke BengkuluSelain uang tunai, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK masih belum menetapkan seorang sebagai tersangka.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.” ucapnya.




