Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan kasus peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang.
Delapan Personel DiamankanDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Ia mengungkapkan, "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut."
Bareskrim Terus Tindak Oknum PolisiDittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan selama 2026 telah menindak sejumlah oknum personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba dan perkaranya kini telah memasuki tahap persidangan.
Pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terkait jaringan bandar bernama Ishak.




