JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya setelah pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi.
Baca Juga: Mengabdi & Mundur! Perry Warjiyo 7 Tahun Pimpin BI, Presiden Prabowo Sampaikan Ini Lewat Mensesneg
Destry menegaskan Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
Ia juga memastikan tata kelola kelembagaan tetap dijalankan secara profesional dan koordinasi dengan pemerintah akan terus diperkuat agar kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga selama masa transisi kepemimpinan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- DESTRYA DAMAYANTI
- GUBERNUR BI
- BANK INDONESIA





