dr. Ratna Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Terbukti Malapraktik Pasien Meninggal

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang dokter bernama Ratna Setia Asih didakwa melakukan malapraktik berupa kealpaan yang menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Namun, hakim menjatuhkan vonis bebas karena dr. Ratna dinilai tidak terbukti bersalah.

Putusan terhadap dr. Ratna dibacakan di PN Pangkalpinang pada Senin (20/7).

'Menyatakan Terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., alias Ratna binti Khairul Anwar (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Hakim Ketua, Marolop Winner Pasroloan Bakara dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (27/7).

Duduk sebagai anggota majelis adalah Hakim Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah.

Dakwaan Malapraktik Berujung Kematian

Kasus ini terkait peristiwa pada November 2024. Terkait pasien anak laki-laki berusia 10 tahun.

Berikut kronologi yang disusun berdasarkan dakwaan jaksa:

Selasa, 26 November 2024

Pasien mengalami demam pertama kali. Orang tua mengira demam biasa sehingga belum diberikan obat.

Rabu, 27 November 2024

Pasien masih demam lalu dibawa ke Klinik dr. Puji. Diperiksa dan diberikan obat jalan tanpa pengambilan sampel darah.

Kamis, 28 November 2024

Demam tidak kunjung reda, orang tua membawa pasien berobat ke dokter lain yakni dr. Ase.

Jumat, 29 November 2024

Pasien mengalami kondisi menggigil serta tangan, kaki, dan bibir tampak biru. Orang tua mencurigai gejala Demam Berdarah (DBD).

30 November 2024

Pasien dibawa kembali ke Klinik dr. Puji untuk cek darah. Karena klinik tidak memiliki fasilitas ICU, pasien dirujuk ke rumah sakit.

Pukul 11.00 WIB

Pasien tiba di IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang bersama orang tua.

Dokter jaga IGD menghubungi dr. Ratna selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Utama via telepon. Atas keputusan Ratna, pasien dipindahkan ke ruangan rawat inap biasa anak (Ruang Sakura).

Kondisi pasien disebut tidak mengalami perbaikan. Bahkan kemudian pasien sempat muntah.

Minggu, 1 Desember 2024

Pada dini hari, kondisi pasien memburuk kembali dengan gejala sesak, gelisah, muntah 4 kali. Dokter jaga melaporkan perburukan kondisi ini kepada Ratna via pesan WhatsApp. Namun, Ratna baru memberikan balasan/respons pada pagi hari.

Ratna memberi instruksi agar pasien dipindahkan ke ruang PICU. Pasien sempat mengalami henti jantung dan henti napas (cardiac arrest).

Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP/tekan dada). Pukul 11.30 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Pihak medis memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa pasien meninggal akibat gangguan irama jantung yang dipicu oleh infeksi virus Dengue (DBD menyerang jantung/miokarditis).

Peristiwa ini kemudian dibawa ke ranah hukum. dr. Ratna pun kemudian dijerat atas sangkaan kealpaan yang menyebabkan kematian.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Jaksa mendakwa dr. Ratna dengan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 440

(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perkara ini mulai disidangkan sejak Desember 2025. Dalam tahap persidangan, dr. Ratna dituntut oleh Penuntut Umum dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Amicus Curiae dan Vonis Bebas

Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI kemudian mengajukan Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, Sekjen PB IDI, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK).

Majelis Hakim mempertimbangkan Amicus Curiae tersebut. Menurut Majelis Hakim, ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi kegagalan tindakan medis yaitu salah satunya adalah contributory of negligence atau kesalahan kontribusi dari pasien.

“Hal ini juga terjadi dalam perkara a quo, didapat fakta hukum bahwa sebelum ditangani di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, pasien telah lebih dahulu menjalani perawatan di Klinik Mitra Sehat dan praktik dr. Ase Ardianto”, ungkap Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien merupakan salah satu penyebab kegagalan tindakan medis. Meskipun tindakan medis telah dilaksanakan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis, tetapi kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien dapat menyebabkan tindakan medis tidak mencapai tujuan konkretnya untuk mengatasi indikasi medis.

Hakim menambahkan, jika kontribusi kesalahan itu dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, mesti dilihat secara kasuistis dengan kealpaan pada tindak pidana biasa, karena tenaga medis atau tenaga kesehatan ketika menangani pasiennya sudah mengetahui akibat terburuknya, yaitu kematian.

“Terdakwa sudah pasti sadar akan risiko, mengetahui akibat buruk atau akibat apa pun yang akan terjadi, namun apakah Terdakwa bisa menolak pasien yang dihadapkan kepadanya, oleh karenanya berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang diajukan oleh Penuntut Umum menerangkan seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan bisa menghindari kelalaian misalnya dengan memberikan edukasi atau informasi kepada keluarga pasien terkait kondisi pasien, hal mana tersebut telah dilakukan oleh Saksi dr. Indria Savitri Binti Indra Susila”, ujar Majelis Hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi putusan hakim.

Merespons putusan, IDI mengungkapkan apresiasinya. “Terima Kasih Majelis Hakim yang Telah menggunakan Amicus Curiae dari PB IDI dalam putusan kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, MKes”, ujar akun @ikatandokterindonesia.

Namun, perkara ini belum inkrah. Jaksa sedang mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindikat Penipuan Love Scamming Internasional Dibongkar, Korban Rugi Rp4,8 M
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menko Yusril soal Sayembara Begal: Penegakan Hukum Tugas Aparat
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Harta Kekayaan Destry Damayanti Pejabat Gubernur Sementara BI, Simak Rincian Jenis Asetnya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Mensesneg Sebut Presiden Belum Ajukan Nama Definitif Pengganti Perry Warjiyo
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Persebaya Vs Persija Masih Imbang 0-0, Ernando Ari Tampil Gemilang
• 20 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.