5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Polisi: Ancaman 12 Tahun Penjara

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Tabanan, Bali, resmi menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD di Baturiti, Tabanan.

Kelima tersangka yang seluruhnya laki-laki tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat," ujar AKBP Bayu, Senin (27/7).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian dan sebatang besi serta bilah bambu yang digunakan untuk mengeroyok korban KD hingga tewas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 5 tahun (ayat 1) hingga 12 tahun (ayat 4).

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara dugaan pencurian ayam yang melibatkan korban kini ditangani secara terpisah oleh Polsek Baturiti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Tabanan juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

"Apabila menemukan atau memergoki seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum," tegas AKBP Bayu.

Saat ini, Polres Tabanan terus berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau situasi kamtibmas demi memastikan kondisi keamanan tetap kondusif pasca-kejadian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendeta Gugat OpenAI, Klaim Saran Medis ChatGPT Keliru dan Ia Hampir Meninggal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
30 Tahun Peristiwa Kudatuli, PDIP Desak Aktor Intelektual Diungkap
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Pemprov Sulsel perkuat kolaborasi lestarikan ekosistem mangrove
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Tiga Pekan Pascalongsor, Ribuan Warga Krayan Selatan Masih Terisolasi
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Fajar/Fikri Pertahankan Gelar China Open 2026, BNI Dukung Prestasi Bulu Tangkis Indonesia
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.