Perry Warjiyo Mundur, Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Melalui Keppres tersebut, Perry Warjiyo akan diberhentikan secara hormat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prabowo sendiri bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000, Tembus Rp2.622.000 per Gram pada 27 Juli 2026

"Secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo di Gedung BI, Senin, 27 Juli 2026.

Pras mengatakan secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry.

Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujarnya.

BACA JUGA:Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Semester 1 Tahun 2026

Alasan Perry Undurkan Diri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia mengatakan Perry menyampaikan pengunduran dirinya secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Presiden.

"Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan, dalam surat tersebut Perry hanya menyampaikan permohonan pengunduran diri dengan alasan pribadi.

"Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi," ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: SE Nomor 12 Terbit, Pemda Tak Mampu Angkat PPPK PW Jadi ASN Penuh, Jangan Melanggar UU ASN 2023
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Tiga Balai TN Resmi Berstatus BLU, Tingkatkan Layanan dan Konservasi Berkelanjutan
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
5 Buah untuk Bantu Kontrol Gula Darah yang Sehat
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kondisi Tewasnya Diduga Karumga Febrie Adriansyah, Mulut Sutrimo Berbusa dan Sempat Telepon Kerabat
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gemas! Intip Kostum-Kostum Unik di Parade kumparanMOM Festival Hari Anak 2026
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.