Ketika Administrasi Negara Gagal Mengakhiri Polemik

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hampir tiga tahun polemik mengenai dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik terus bergulir. Perdebatan berpindah dari media sosial ke kampus, dari kepolisian ke laboratorium forensik, dari ruang sidang ke ruang sidang lainnya. Kini, polemik tersebut memasuki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pandangan saya, yang terus “bergentayangan” bukan lagi sekadar polemik mengenai selembar dokumen, melainkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara.

Terbaru, akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan Ketua KPU RI ke DKPP. Pengaduan tersebut bukan berangkat dari tuduhan pidana, melainkan dari dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan administratif yang, menurut pengadu, belum memperoleh tindakan korektif.

Persoalan yang dipersoalkan juga bersifat administratif. Menurut Bonatua, terdapat fotokopi dokumen yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal serta arsip fotokopi berstempel basah yang digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah pada 2005 dan 2010 yang tidak ditemukan.

Perlu ditegaskan, seluruh dalil tersebut merupakan pendapat pengadu. DKPP-lah yang nantinya akan menilai apakah terdapat pelanggaran etik atau tidak.

Bonatua sendiri menempatkan posisinya secara jelas. Ia menyatakan bertindak sebagai pengadu, bukan penyidik, jaksa, ataupun hakim. Tugasnya, menurut dia, hanya menyampaikan fakta dan bukti yang diyakininya, sedangkan penilaiannya berada di tangan majelis.

Dari Sengketa Informasi ke Pengaduan Etik

Perjalanan perkara ini tidak dimulai dari pengaduan ke DKPP. Sebelumnya, Bonatua menempuh sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memperoleh salinan dokumen persyaratan pencalonan presiden.

Pada Januari 2026, KIP mengabulkan permohonannya dan menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang terbuka. KPU diperintahkan menyerahkan salinan lengkap dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilu 2014 dan 2019.

Majelis KIP juga menolak pembatasan yang sebelumnya diterapkan KPU terhadap sebagian informasi dalam salinan dokumen tersebut. Dalam pertimbangannya, dokumen itu dinilai merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi sehingga termasuk informasi publik yang terbuka.

Secara logika, putusan tersebut seharusnya menjadi akhir dari polemik. Dokumen dibuka, publik memperoleh akses, dan pertanyaan dapat dijawab melalui mekanisme administrasi.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Setelah satu persoalan dianggap selesai, muncul persoalan berikutnya. Perdebatan bergeser dari keterbukaan informasi menuju legalisasi dokumen, kemudian mengenai pencantuman tanggal, pengarsipan, hingga kewajiban penyelenggara pemilu melakukan tindakan korektif.

Perjalanan itulah yang kemudian membawa perkara ini ke DKPP.

Persoalan Sebenarnya adalah Kepercayaan

Bagi saya, menariknya perkara ini bukan terletak pada siapa yang menang atau kalah, melainkan pada mengapa setiap tahapan penyelesaian justru melahirkan pertanyaan baru.

Di sisi lain, perkara yang berkaitan dengan polemik dokumen tersebut juga telah memasuki berbagai proses hukum lain. Ada perkara pidana, praperadilan, sengketa informasi publik, hingga kini pengaduan etik penyelenggara pemilu.

Akibatnya, satu persoalan administratif berkembang menjadi isu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komisi Informasi, perguruan tinggi, ahli digital, hingga DKPP.

Ironisnya, semakin banyak pintu yang dibuka, semakin banyak pula pertanyaan yang muncul.

Karena itu, saya melihat bahwa yang sebenarnya terus bergentayangan bukanlah polemik mengenai dokumen itu sendiri, melainkan ketidakpercayaan.

Berbeda dengan hantu dalam cerita rakyat, ketidakpercayaan tidak dapat dihilangkan hanya melalui pernyataan resmi atau konferensi pers. Ketidakpercayaan juga tidak hilang hanya karena pejabat menyatakan suatu persoalan telah selesai.

Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, dan keterbukaan yang memungkinkan masyarakat menggunakan penilaiannya sendiri.

Administrasi Publik Harus Mampu Menjawab Pertanyaan

Di sinilah, menurut saya, perkara ini menjadi lebih penting daripada sekadar sengketa mengenai satu dokumen.

Bayangkan apabila setiap dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik sejak awal memiliki jejak administrasi yang lengkap: siapa yang menyerahkan, kapan diterima, siapa yang memverifikasi, lembaga mana yang melakukan konfirmasi, apa hasil verifikasinya, dan bagian mana yang menurut hukum dapat diakses publik.

Dalam sistem seperti itu, kontroversi mungkin tetap muncul. Demokrasi memang tidak pernah kekurangan pihak yang mempertanyakan suatu keputusan. Namun, negara cukup membuka arsip administrasinya dan mempersilakan publik melakukan pemeriksaan.

Persoalan menjadi panjang ketika arsip dibuka, tetapi masih muncul pertanyaan mengenai dokumen yang tidak ditemukan, proses legalisasi, maupun mekanisme verifikasi yang pernah dilakukan.

Karena itu, perkara yang kini berada di DKPP sebaiknya tidak dipersempit menjadi sengketa antara pengadu dan Ketua KPU. Jauh lebih penting apabila momentum ini digunakan untuk mengevaluasi sistem dokumentasi, verifikasi, dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik.

Dokumen yang dipersoalkan bukan sekadar berkas administratif biasa. Dokumen tersebut pernah menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia. Karena itu, standar tata kelola administrasinya semestinya mampu menjawab setiap pertanyaan publik secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menyalakan Lampu

Saat ini masyarakat hidup di era digital. Berbagai transaksi dapat ditelusuri melalui sistem elektronik, mulai dari pembayaran menggunakan QRIS, perpajakan, layanan perbankan, hingga pelacakan pengiriman barang.

Ironis apabila di tengah kemajuan tersebut, polemik mengenai dokumen pencalonan pejabat publik masih terus bergulir selama bertahun-tahun dan melibatkan begitu banyak institusi negara.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik seperti ini tidak cukup hanya melalui pernyataan bahwa persoalan telah selesai. Yang dibutuhkan adalah sistem administrasi yang memungkinkan publik memeriksa mengapa mereka patut percaya.

Bonatua dapat menang ataupun kalah di DKPP. Majelis dapat menerima ataupun menolak dalil yang diajukan. Namun, pertanyaan yang lebih besar tidak seharusnya berhenti bersama putusan tersebut, yakni apakah sistem verifikasi, dokumentasi, dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik sudah cukup tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang meyakinkan, polemik serupa akan terus berpindah dari satu institusi ke institusi lain.

Dalam pandangan saya, mungkin sudah saatnya berhenti mengejar “hantu” dan mulai menyalakan lampu. Sebab, yang paling dibutuhkan demokrasi bukanlah ajakan untuk percaya, melainkan sistem yang memungkinkan publik memeriksa alasan mengapa kepercayaan itu layak diberikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ganjar Respons Kaesang Nyaleg: Jateng Masih Kandang Banteng
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal Ditolak Yusril dan Pigai
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kepala BGN: Kepala Dapur MBG Minta Fee Itu Gratifikasi, Terbukti Kami Pecat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, 45 Paket Sinte Disita
• 7 jam laludetik.com
thumb
Gugik.id Perkuat Posisi Sebagai Supplier Server Terpercaya di Indonesia
• 3 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.