Universitas Negeri Surabaya (Unesa) segera menjatuhkan sanksi kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan verbal melalui grup percakapan dengan menyasar 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi, Unesa.
Dr. Martadi Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa mengatakan, saat ini rekomendasi sanksi dari tim pemeriksa mengerucut ke tiga kategori berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
“Ini sedang proses. Rekomendasi sudah dari tim, dari Direktorat PPIS. Kemudian sanksi tampaknya akan mengerucut pada tiga kategori. Jadi bukan hanya sama, karena peran mereka masing-masing berbeda,” katanya saat ditanya awak media di Gedung Rektorat Unesa, Surabaya, Senin (27/7/2026).
Martadi mengatakan, rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Prof. Nurhasan Rektor Unesa dan saat ini sedang menunggu penerbitan surat keputusan (SK).
Ia menjelaskan, dalam tiga kategori sanksi tersebut, dua mahasiswa direkomendasikan menerima sanksi berat, dua lainnya sanksi sedang, dan dua mahasiswa mendapat sanksi ringan.
Menurut Martadi, sanksi ringan yang disiapkan berupa skorsing minimal satu semester. Sementara untuk kategori berat, kampus masih mengkaji apakah hukuman berupa skorsing dua hingga tiga semester atau pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out/DO).
“Bisa dua semester, bisa DO. Karena apa? Kita akan mendalami, tentu kan kita mempertimbangkan juga aspek edukasi,” ujarnya
Ia mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan karena dua dari enam mahasiswa yang terlibat merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika dijatuhi DO, mereka kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan, sedangkan apabila dijatuhi skorsing dua semester, beasiswa KIP otomatis terputus.
“Nah, mereka ini kan anak orang miskin. Mereka dapat KIP. Jadi begitu kita DO, maka problemnya adalah mereka akan tidak jadi apa-apa. Kemudian akan terputus harapan orang tua untuk punya anak yang wisuda,” katanya.
Dengan kondisi itu, ia menyatakan bahwa kampus masih mengkaji bentuk sanksi yang tetap memberikan efek jera tanpa menghilangkan kesempatan mahasiswa untuk memperbaiki diri. “Nah, sedang kita pikirkan, apakah kesalahannya sudah harus sampai DO ataukah cukup dua semester atau tiga semester mereka kita sanksi,” ujarnya.
Martadi menegaskan, kampus tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan. Namun, sanksi yang dijatuhkan tetap mempertimbangkan aspek pembinaan.
“Kita pasti tidak mentoleransi hal-hal yang semacam ini. Tetapi bingkai besarnya dalam kita memberikan sanksi pasti akan bicara tentang mana muatan edukasi yang paling, pertama membuat efek jera kepada yang bersangkutan, kemudian menjadi pelajaran penting bagi yang lain untuk tidak melakukan, tetapi juga ada unsur edukasi agar jangan kita memutus masa depan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan akhir saat ini berada di Rektor. Menurutnya, pimpinan kampus masih mempertimbangkan dampak jangka panjang dari sanksi yang akan dijatuhkan sebelum menerbitkan surat keputusan resmi.(ris/bil/ham)




