Destry Damayanti Bakal Bertemu Purbaya Siang Ini

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Destry Damayanti rencananya bertemu Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, siang ini.

Destry Damayanti Bakal Bertemu Purbaya Siang Ini. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti rencananya bertemu Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026) siang.

Rencana pertemuan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun.

Baca Juga:
Destry Damayanti Dinilai Jadi Figur Paling Tepat Pimpin BI

"Nanti mungkin ada pertemuan Menkeu dengan teman-teman Bank Indonesia, sedang didiskusikan," ujar Robert saat ditemui awak media, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Robert menyebutkan bahwa waktu pasti pelaksanaan pertemuan koordinasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Lagi mau didiskusikan ketemu," katanya.

Baca Juga:
Profil dan Perjalanan Karier Destry Damayanti, Plt Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Robert menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar pengunduran diri pimpinan bank sentral tersebut melalui pemberitaan di media massa.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait isu ini.

Baca Juga:
Jadi Pejabat Gubernur BI Sementara, Destry Damayanti Bakal Bertemu Prabowo Hari Ini

"Belum, belum, enggak ada hari ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi memutuskan mundur dari kursi Gubernur BI terhitung sejak Sabtu (25/7/2026) dan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pihak BI mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil secara sukarela atas alasan pribadi.

Menindaklanjuti hal itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026 resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. 

Penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF, John Herdman Hubungi Brasil dan Argentina
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Berpeluang Rebound, Cek Analisa Saham EMAS, ITMG, dan TAPG
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kadin: Industri fesyen hingga farmasi jadi unggulan ekonomi syariah RI
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
DPRD DKI Cecar Kadisdik soal Sekolah Rusak: Jangan Sampai Nanti Ada Pernyataan Baru Tahu
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Gantikan Induk, Boneka Mainan Temani Bayi Lemur di Kolombia
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.