Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez meninggalkan Amerika Serikat (AS) dan telah kembali ke tanah airnya, setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden AS Donald Trump tahun lalu.
Trump memberikan pengampunan kepada Hernandez pada Desember tahun lalu, setelah mantan presiden Honduras itu dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh pengadilan AS atas kasus perdagangan narkoba. Saat menjelaskan alasannya, Trump menyebut Hernandez tidak mendapatkan persidangan yang adil dan telah dijebak oleh pemerintahan mantan Presiden AS Joe Biden.
Hernandez, seperti dilansir AFP, Senin (27/7/2026), mendarat dengan pesawat pribadi di Tegucigalpa, ibu kota Honduras, pada Minggu (26/7) waktu setempat, sebelum kemudian menghadiri sebuah rally di kota Comayagua. Kepulangannya ke Honduras terjadi empat tahun setelah dia diekstradisi ke AS.
Saat berbicara di hadapan ratusan pendukungnya yang berkumpul di area peternakan setempat, Hernandez mengucapkan terima kasih kepada Trump atas pengampunan kepada dirinya.
"Presiden yang paling paham situasi di dunia mengatakan: 'Saya telah meninjaunya -- saya dan tim saya telah meninjaunya secara rinci -- dan ketidakadilan luar biasa telah terjadi di sini; ini adalah witch hunt, ini adalah penggunaan sistem peradilan sebagai senjata politik'," kata Hernandez mengulangi ucapan Trump.
Meskipun terbebas dari kasus hukum di AS, Hernandez masih harus menghadapi kasus hukum terpisah di Honduras. Dia dijadwalkan hadir dalam persidangan di pengadilan Honduras pada 3 Agustus untuk menghadapi tuduhan penipuan dan pencucian uang.
Dia dituduh mengalihkan dana publik sebesar US$ 2 juta dolar untuk membiayai kampanye pilpres pertamanya. Tuduhan-tuduhan itu telah dibantah keras oleh Hernandez, yang juga mengklaim dirinya terus menjadi korban "persekusi".
(nvc/ita)





