Jakarta: Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II Tahun 2026–2029. Program tersebut menitikberatkan pada penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan.
"Internet digunakan sebagai alat perekrutan. Ironisnya, banyak anak dan perempuan yang dilibatkan. Lewat RAN PE Fase II ini kita harap pemerintah daerah ikut serta dalam pencegahan ancaman terorisme ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn), Djamari Chaniago, dalam Forum Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan RAN PE Fase II di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga :
Cegah Radikalisme dan Hoaks, Pemkot Jaktim Perkuat Benteng ToleransiMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn), Djamari Chaniago bersama Kepala BNPT Eddy Hartono. Dokumentasi/ istimewa.
Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan RAN PE Fase II memuat 111 target aksi yang dikelompokkan ke dalam sembilan tema strategis dan akan dilaksanakan hingga 2029.
"RAN PE Fase Kedua menjadi pedoman bersama dalam memperkuat sistem pencegahan nasional. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun daya tangkal masyarakat, khususnya generasi muda," ungkap Eddy.
BNPT menyampaikan bahwa penyusunan RAN PE Fase II mengacu pada hasil evaluasi perkembangan situasi sepanjang 2023–2025. Evaluasi tersebut menunjukkan masih adanya penyebaran paham radikal yang memanfaatkan ruang digital, termasuk upaya perekrutan yang menyasar kelompok usia muda.
Karena itu, strategi pencegahan diarahkan pada penguatan ketahanan keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, serta peningkatan literasi di ruang digital sebagai bagian dari upaya membangun daya tangkal masyarakat.
Sembilan tema strategis dalam RAN PE Fase II meliputi kesiapsiagaan nasional, penelitian dan pengembangan, ketahanan komunitas dan keluarga, perlindungan serta pemberdayaan perempuan, anak, dan pemuda, komunikasi strategis, media dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan saksi dan korban, serta kemitraan internasional.
Forum tersebut dihadiri perwakilan sekitar 70 kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pelaksanaan program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.




