Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Bentrokan di Menteng, Ini Kata Polisi

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan antarwarga yang terjadi di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (26/7/2026). Ketujuh tersangka itu dibedakan dalam dua perkara, yaitu pengrusakan dan pengeroyokan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan yang terjadi dalam bentrokan itu. Selain itu, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. 

Baca Juga
  • Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS usai Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
  • Mentrans: Patriot Muda Harus Jadi Problem Solver, Solusi Indonesia Dimulai dari Kawasan Transmigrasi
  • RUU Pemilu AS Mandek, Trump Tekan Pemimpin Senat Partainya Sendiri

"Iya, untuk perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR," kata dia di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, dua perkara itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait bentrokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu. Ia menilai, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka dalam kasus itu.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami," kata Budi.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permohonan Tunjangan Pengangguran AS Mencapai Level Terendah dalam 55 Tahun, Pasar Tenaga Kerja Tetap Kuat
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Benarkah Jika Ban Kendaraan Gundul Bakal Didenda Rp250 Ribu?
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
BGN Jamin Program Makan Bergizi Gratis Bakal Jangkau Wilayah 3T
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BNPT: Perempuan, Anak, dan Remaja Jadi Sasaran Utama Rekrutmen Kelompok Teror
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
BGN Fokus 3 Hal: Bantu Berantas Korupsi hingga Transparansi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.