Benarkah Jika Ban Kendaraan Gundul Bakal Didenda Rp250 Ribu?

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Beberapa waktu lalu dunia sosial media dihebohkan dengan isu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan baru soal penggunaan ban kendaraan. Aturan baru itu berupa sanksi denda sebesar Rp250 ribu atau ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara yang menggunakan ban kendaraan gundul. 
 
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menuai perdebatan di berbagai platform media sosial. Lantas, apakah informasi tersebut benar? Berikut adalah fakta di balik isu denda ban gundul beserta penegasan langsung dari pihak kepolisian.
 
Penjelasan Resmi Kepolisian: Hoaks dan Bukan "Aturan Baru"
Menanggapi informasi yang viral tersebut, pihak kepolisian melalui Korlantas Polri dan jajaran Polda dengan tegas menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks jika disebut sebagai kebijakan atau aturan razia baru yang spesifik menyasar ban gundul.

Kendati demikian, bukan berarti pengendara bebas menggunakan ban gundul di jalan raya. Pihak kepolisian meluruskan bahwa aturan mengenai kewajiban kendaraan yang laik jalan sudah lama diatur dalam undang-undang, dan bukan regulasi baru yang mendadak disahkan. Baca Juga:
Skema Kredit Mitsubishi New Xforce
Landasan Hukum: UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Ketentuan mengenai kelayakan teknis kendaraan bermotor, termasuk kondisi ban, sebenarnya telah tercantum secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
 
 * Pasal 48 UU LLAJ: Menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Komponen ban yang sudah aus atau gundul tentu tidak memenuhi syarat kelaikan karena sudah kehilangan daya cengkeram (grip).
 
 * Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
 
Dengan kata lain, sanksi denda Rp250 ribu atau kurungan tersebut memang tercantum di dalam undang-undang bagi pelanggar aturan laik jalan secara umum, bukan denda khusus baru yang serta-merta difokuskan hanya untuk razia ban gundul secara masif di jalan. Baca Juga:
Pilihan Mobil Sedan Bekas Harga Murah Rp50 Jutaan
Kabar mengenai tilang khusus ban gundul dengan denda Rp250 ribu yang viral di media sosial adalah tidak benar alias hoaks dalam konteks "aturan atau razia baru". Namun, aturan hukum mengenai kewajiban kendaraan yang laik jalan memang telah diatur dalam UU LLAJ sejak lama.
 
Lebih dari sekadar menghindari sanksi hukum, mengganti ban yang sudah aus jauh lebih penting untuk melindungi nyawa Anda dan pengguna jalan lainnya dari ancaman bahaya di jalan raya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jamwas Kejagung Buka Suara soal Febrie Adriansyah Tak Mengenakan Rompi Tahanan
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Minta Maaf ke Prabowo, Eks Jampidsus Febrie Singgung Kebenaran akan Terungkap
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Head to Head, Jadwal, Siaran Langsung Indonesia vs Kamboja: Garuda 16 Kali Menang, Cetak 80 Gol
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Dishub Tetap Operasikan Halte Medaeng untuk Transit Bus Trans Jatim
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.