Serangan Balik Eks Wakil Kepala BGN! Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Korupsi MBG

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi melawan balik Kejaksaan Agung dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026), Lodewyk meminta majelis hakim membatalkan status tersangka sekaligus penahanannya. Ia menilai seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur.

Dalam persidangan, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, membacakan petitum yang meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya sebagai tindakan yang tidak sah.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis.

Baca Juga: Ribut soal Eks Jampidsus Diistimewakan, KPK Klaim Febrie Pakai Rompi Tahanan saat di Rutan

Tak hanya meminta pembatalan status tersangka, pihak Lodewyk juga mendesak agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon,” ungkap OC Kaligis.

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan. 

Sebelumnya, Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta empat tersangka lainnya.

Melalui praperadilan ini, kubu Lodewyk berharap majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik terhadap dirinya tidak sah sekaligus memulihkan hak-hak hukumnya. Sidang tersebut menjadi langkah awal untuk menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi program MBG.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Tanjung Priok perkuat layanan lewat program PASPORIA
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Gempa M5,5 Guncang Kupang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
AI Prediksi Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026: Garuda Menang 3-0!
• 59 menit laluharianfajar
thumb
Profil Destry Damayanti, Pj Gubernur BI, Pengganti Perry Warjiyo yang Mundur
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sering Nyeri Pinggang? Tiati Bisa Jadi Gejala Batu Saluran Kemih Lho Beauty!
• 8 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.