JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta akan memperketat pengawasan di sejumlah pelican crossing sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap hak pejalan kaki. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya pelanggaran di fasilitas penyeberangan, seperti yang terjadi di Bundaran HI beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan memperkuat pengawasan di pelican crossing melalui penambahan kamera pengawas (CCTV) dan pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) atau pusat kendali lalu lintas milik Dishub.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat memberikan peringatan dan edukasi langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki apabila terjadi pelanggaran.
”Menerobos pelican crossing saat lampu merah bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” ujar Budi, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan, kepatuhan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di pelican crossing merupakan bagian penting dari upaya menciptakan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan, terutama pejalan kaki.
Menurut Budi, pelican crossing merupakan bagian dari sistem keselamatan jalan yang memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Ketika lampu penyeberangan berubah hijau, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang.
Salah satu lokasi dengan aktivitas penyeberang yang tinggi adalah pelican crossing Bundaran HI. Titik tersebut terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Transjakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan sehingga memiliki volume pergerakan pejalan kaki yang cukup padat.
Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
Saat lampu penyeberangan berubah hijau, lampu kendaraan secara otomatis berubah menjadi merah sehingga arus lalu lintas dihentikan sementara untuk memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki.
”Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Budi.
Ia menambahkan, pengaturan waktu pelican crossing di Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40-50 detik, sedangkan waktu penyeberangan diberikan selama 20 detik.
Pengaturan durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang pada setiap siklus, lebar efektif zebra cross, serta kebutuhan kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan pengguna jalan yang membawa barang.
Meski demikian, Dishub Jakarta akan terus mengevaluasi pengaturan waktu pelican crossing apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki maupun perubahan kondisi lalu lintas.
”Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujar Budi.
Selain memperkuat pengawasan bersama Polda Metro Jaya, Dishub juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing. Menurut Budi, kedisiplinan pengendara dan pejalan kaki menjadi kunci mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Jakarta.
”Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta Kevin Wu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menjadikan insiden penerobosan pelican crossing di Bundaran HI sebagai momentum untuk memperkuat budaya disiplin di ruang publik. Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap biasa, terlebih ketika petugas yang berupaya menegakkan aturan justru mendapat intimidasi.
Kevin mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun jenis kendaraan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Jakarta sedang menuju kota global. Kota global bukan hanya diukur dari gedung pencakar langit atau transportasi modern, tetapi juga dari budaya taat hukum dan aturan,” ujar Kevin dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Kevin menilai Pemprov Jakarta perlu memastikan seluruh petugas di lapangan, mulai dari petugas keamanan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PPSU, hingga petugas pelayanan publik lainnya, memperoleh perlindungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas sesuai prosedur.
Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten dan perlindungan terhadap petugas merupakan bagian penting dalam membangun budaya disiplin di ruang publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
”Jangan sampai masyarakat menangkap pesan bahwa pelanggaran lalu lintas bisa ditoleransi ketika dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan atau kendaraan mewah. Pesan seperti itu sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.
Kevin mengatakan, DPRD akan terus mengawal terciptanya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
”Jakarta membutuhkan ketegasan, bukan ketakutan. Negara harus berdiri bersama masyarakat yang taat aturan dan bersama petugas yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, warga Jakarta Selatan, Rina (29), mengatakan, pelanggaran di pelican crossing masih cukup sering ditemui, terutama pada jam-jam sibuk. Menurut dia, tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meski lampu kendaraan sudah merah dan pejalan kaki mulai menyeberang.
Ia beberapa kali harus menghentikan langkah atau mempercepat jalan karena khawatir ada kendaraan yang tetap menerobos. Kondisi tersebut membuat pejalan kaki merasa tidak nyaman saat menggunakan fasilitas penyeberangan.
”Masih sering lihat motor atau mobil tetap jalan padahal lampu buat kendaraan sudah merah. Kadang pejalan kaki jadi ragu buat menyeberang karena takut ada yang menerobos,” kata Rina.
Menurut Rina, pengawasan tidak hanya perlu diperketat di pelican crossing dengan volume penyeberang yang tinggi, tetapi juga di titik-titik yang relatif sepi. Sebab, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sebagian pengendara untuk mengabaikan lampu lalu lintas.
”Biasanya kendaraan baru berhenti kalau yang menyeberang banyak. Kalau cuma satu atau dua orang, masih ada saja yang menerobos. Padahal hak pejalan kaki tetap sama, mau yang menyeberang ramai ataupun sedikit,” ujarnya.





