Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurut Sudaryono, larangan tersebut diberlakukan agar program MBG tidak memanfaatkan komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
BGN juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.
“Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan setiap dapur MBG membeli bahan pangan dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Salah satunya adalah telur ayam yang harus dibeli mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP).
Dilansir dari Antara, Sudaryono mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi peternak agar harga jual telur tidak jatuh di bawah harga acuan.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan BGN saat ini terus melakukan pembenahan internal guna mencegah praktik koruptif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia karena dinilai melanggar ketentuan operasional program.
Selain itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN), yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Tak hanya itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/saf/ipg)




