Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani aktivitasnya sebagai tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Febrie disebut tidak mendapat perlakuan khusus, termasuk soal menu makanan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan Febrie ikut makan bersama tahanan lainnya dengan beberapa menu sederhana, yakni, telur ceplok, bihun, nasi putih, hingga minuman teh.
“Tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh,” kata Febri kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Febri mengatakan, kliennya sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku di dalam rutan. Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterima Febrie.
"Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," lanjut Febri.
Febrie ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) malam.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
Menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.
Sebelum ditahan, Febrie terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Kasus pertama pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua kasus lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelum ditahan, Febrie menyangkal semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Dia menyebut penetapan tersangkanya sebagai kriminalisasi.





