Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah lembaganya melakukan evaluasi internal. Salah satu alasan terbesar pemberhentian adalah dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pegawai.
Baca juga: Ketua BGN Baru Sudaryono Pastikan Program MBG Perkuat Sektor Pertanian
"Telah memberhentikan 261 Pegawai Non-ASN yang terdiri dari 224 Pegawai Non-ASN dan 37 tenaga alih. Pegawai Non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran disiplin dan lain-lain," kata Sudaryono.
Selain memberhentikan pegawai Non-ASN, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sudaryono mengungkapkan, hasil pemeriksaan internal menemukan sembilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka terdiri atas ASN dan PPPK.
"Kami telah memproses, ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ujar Sudaryono.
Tak hanya itu, BGN juga mencatat terdapat 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka, BGN akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Menurut Sudaryono, pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dimutasi, didemosi, hingga diberikan surat peringatan sebagai bagian dari pembinaan.
"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan memberikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," ucapnya.
Sudaryono menegaskan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperkuat disiplin dan tata kelola organisasi. Ia memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN berharap penegakan disiplin ini dapat meningkatkan profesionalisme aparatur serta menjaga integritas lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)





