jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Wakil Gubernur Riau beserta sejumlah pejabat kedewanan dan eksekutif daerah untuk mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Pemprov Riau, Senin (27/7/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama SFH selaku Wagub Riau, dan BS selaku Komisioner KPID Riau periode 2021-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: KPK Ungkap Alasan Mafirion Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil dua ajudan Gubernur Riau berinisial RF dan DI, sopir Gubernur Riau berinisial FR, serta anggota DPRD Riau berinisial SA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, legislator tersebut adalah Siti Aisyah.
Walaupun demikian, ketika dikonfirmasi apakah seluruh saksi memenuhi panggilan atau apa hasil pemeriksaan terhadap mereka, Budi belum memberikan jawaban.
BACA JUGA: KPK Undang Mabes dan Polda Metro Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Inilah Sikap Kapolri soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




