JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara tegas membantah adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait fungsi perlindungan data pribadi warga sehubungan dengan belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi. Pemerintah mengklaim fungsi perlindungan data pribadi beserta penegakannya tetap berjalan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Saat ini, pemerintah juga tengah merampungkan seluruh proses perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Rancangan Peratura Presiden tentang Badan PDP. Kedua regulasi tersebut sudah dikirimkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penetapan.
Demikian diungkapkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digitial Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam sidang uji materi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu, Alexander Sabar menanggapi dalil yang diajukan oleh empat warga terkait Pasal 58 Ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP. Kedua pasal itu dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena tidak memberi batas waktu pembentukan lembaha PDP, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
UU PDP ditandatangani Presiden pada 17 Oktober 2022 atau hampir empat tahun lalu. Namun, hingga kini, amanat pembentukan badan PDP belum juga terealisasi. Begitu pula dengan regulasi turunannya.
Meski demikian, Sabar menjelaskan, hak atas pelindungan diri pribadi bagi masyarakat telah diberikan sejak UU PDP mulai berlaku dan tidak bergantung semata-mata pada penetapan peraturan pelaksana. Ia membantah anggapan bahwa ketiadaan lembaga khusus menyebabkan hilangnya mekanisme pengaduan.
"Anggapan para pemohon mengenai adanya kekosongan hukum tidak berdasar karena fungsi pelindungan data pribadi tetap dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital," ujarnya.
Pemerintah memaparkan, saat ini telah tersedia kanal pengaduan aktif dan real-time melalui Sistem Informasi Pelindungan Data Pribadi (SIMPDP) yang dapat diakses di laman https://pengawasaanpdp.id. Selain itu, regulasi sektoral di bidang kesehatan dan jasa keuangan tetap menjamin pelindungan hukum bagi masyarakat selama proses pembentukan Badan PDP berlangsung.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan data pribadi tetap berjalan secara efektif, sehingga dalil adanya rechvacuum tidak beralasan baik secara normatif maupun empiris,” tegasnya.
Mengenai progres pembentukan aturan pelaksana, pemerintah menyatakan, RPP tentang Pelaksanaan UU PDP telah diharmonisasi dan diajukan untuk penetapan Presiden pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Rancangan Perpres Badan PDP juga telah diajukan pada 20 Mei 2026. Pemerintah menilai penambahan batas waktu yang kaku seperti yang diminta pemohon justru dapat mengganggu fleksibilitas pengaturan teknis di berbagai undang-undang lainnya.
Senada dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh anggota Komisi III M Nasir Djamil memandang bahwa pendelegasian pengaturan lembaga PDP melalui perpres dan PP merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy). Menurut Nasir, hal ini adalah praktik "legislasi subordinat" yang sah sepanjang diamanatkan eksplisit oleh undang-undang di atasnya.
"Materi muatan pengaturan yang lebih rinci seperti desain kelembagaan, struktur, dan tata kerja membutuhkan aturan pelaksana agar dapat menyesuaikan dengan kompleksitas pengelolaan data pribadi yang ada," jelas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR tersebut.
DPR juga menafsirkan bahwa Pasal 74 UU PDP sebenarnya sudah memberikan rentang waktu penyesuaian paling lama 2 tahun sejak undang-undang diundangkan. Oleh karena itu, DPR menilai persoalan yang dikeluhkan pemohon bukanlah masalah inkonstitusionalitas norma, melainkan hambatan implementasi administratif yang menjadi domain pemerintah.
Meski demikian, DPR melalui Komisi I mengaku terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong Pemerintah mempercepat pembentukan lembaga tersebut mengingat urgensi kebutuhan otoritas pengawas di lapangan.
Atas keterangan tersebut, Hakim Anggota Enny Nurbaningsih mempertanyakan efektivitas penegakan hukum selama lembaga mandiri tersebut belum eksis. "Bagaimana kemudian proses penegakan hukumnya terkait dengan Pasal 59 huruf c? Siapa yang melakukan selama ini? Apakah sepenuhnya ada pada Kementerian Komdigi atau ada yang tidak dilakukan?" tanya Enny
Pasal tersebut mengatur bahwa Lembaga PDP berwenang melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP (huruf c).
Senada dengan Enny, Hakim Anggota Daniel Yusmic P Foekh menyoroti kekhawatiran para pemohon terkait adanya 10 kasus kebocoran data pribadi dan tiga putusan pengadilan terkait pelanggaran data pribadi yang terjadi selama lembaga PDP belum terbentuk. Daniel meminta keterangan tambahan terkait alasan di balik lamanya proses pembentukan peraturan pelaksana tersebut.
"Kalau kita lihat dari proses pembentukannya, PP kan biasanya lintas kementerian atau lembaga sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tapi kalau untuk perpres kan sebetulnya tidak. Mungkin bisa tambah keterangan, apa yang membuat sehingga prosesnya ini baru dilaksanakan pada saat ini?" tanya Daniel Yusmic. Ia merujuk pada keterangan pemerintah bahwa progres regulasi baru memasuki tahap akhir di awal tahun 2026, padahal UU PDP sudah diundangkan cukup lama.
Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pihak Pemerintah maupun DPR menyatakan akan memberikan jawaban lebih detail secara tertulis sebagai keterangan tambahan dalam persidangan berikutnya.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Para pemohon berencana menghadirkan dua ahli dan dua saksi guna memperkuat dalil-dalil permohonan mereka.





