LPS Terus Pantau Bunga Simpanan Bank Digital agar Sesuai TBP

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai penawaran suku bunga simpanan yang tinggi di sejumlah bank digital merupakan bagian dari strategi bisnis untuk menarik nasabah.

Meski demikian, LPS terus mendorong perbankan agar menyesuaikan tingkat bunga simpanan dengan tingkat bunga penjaminan (TBP) sehingga dana nasabah tetap masuk dalam cakupan program penjaminan LPS.

Anggito menjelaskan bahwa kewenangan LPS bukan mengatur besaran suku bunga yang ditawarkan bank, melainkan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebagai acuan dalam program penjaminan simpanan.

"Kami hanya melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan dan juga proses resolusi maupun likuidasi," ujarnya usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Anggito, penetapan TBP dilakukan berdasarkan perkembangan suku bunga yang terjadi di pasar. Oleh karena itu, LPS terus memantau dinamika industri perbankan sebelum menetapkan besaran bunga penjaminan.

"Kita selalu menetapkan tingkat bunga penjaminan berdasarkan suku bunga pasar yang terjadi. Jadi kita berusaha meng-cover suku bunga pasar yang ada dan itu terus kita pantau serta umumkan," kata Anggito.

Baca Juga: Terus Bersiap, LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Meluncur di April 2027

Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 30% suku bunga simpanan di pasar yang berada di atas tingkat bunga penjaminan. Kondisi tersebut membuat LPS terus berkoordinasi dengan industri perbankan agar secara bertahap bunga simpanan dapat disesuaikan.

"Yang terjadi memang suku bunga pasar pada umumnya secara rata-rata masih di atas tingkat bunga penjaminan, ada sekitar 30%. Tapi kita selalu berkoordinasi supaya semakin lama semakin diturunkan, sehingga sedapat mungkin suku bunga pasar itu dijamin oleh LPS," jelasnya.

Terkait fenomena bank digital yang menawarkan bunga simpanan lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, Anggito menilai langkah tersebut merupakan strategi untuk meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan program penjaminan simpanan agar dana nasabah tetap memperoleh perlindungan dari LPS.

"Kalau tidak dijamin, saya biasanya mengimbau mereka supaya ikut di program penjaminan," ujarnya.

Sebagai informasi, LPS saat ini menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, dan 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi pasar dan evaluasi LPS.

Dalam program penjaminan simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Pahit Penjaga Pelintasan Bulak Kapal Bekasi, Dimaki hingga Ditabrak Pengendara Nekat
• 43 menit lalukompas.com
thumb
Labfor Olah TKP Kedua di Mordent Clinic, Lokasi Sutrimo Ditemukan Tewas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Banyumas Menunggu Hasil Investigasi Penyebab Ambruknya Tribun VIP Drift Speed Fest
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Dari Kekhawatiran Sejarah Hilang, Lahirlah Buku yang Menyelamatkan Jejak Aksera
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
IHSG Melemah, Pelaku Pasar Wait and See Jelang Keputusan The Fed
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.