JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat dalam peredaran 200 etomidate yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka atas peredaran etomidate ini.
Mereka adalah satu Kepala Unit di Satres Narkoba Tangsel, dan satu anggota Polda Aceh.
Baca juga: Kasat Narkoba Tangsel dkk Ditangkap: 8 Bakal Kena Sidang Etik, 2 Orang Dipidana
“Jadi Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Budi juga menuturkan, Pardiman saat ini masih diperiksa terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Satres Narkoba Tangsel.
Yang mana, salah satu tugasnya adalah mengawasi dan bertanggung jawab atas barang bukti yang mereka sita.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Polisi Pengedar Narkoba, Kasat Narkoba Tangsel Tak Termasuk
“Sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” tutur Budi.
Untuk diketahui, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, keenamnya diduga terlibat kasus narkotika jenis etomidate.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Kasus Narkotika, Nasib Jabatannya Tunggu Polda Metro
"Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," tutur dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/7/2026).
Etomidate merupakan obat anestesi kuat untuk keperluan medis. Namun kerap disalahgunakan dengan dicampur secara ilegal ke dalam cairan rokok elektrik (vape).
Berikut daftar enam polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika:1. AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
2. Ipda Apip Kurniawan, Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
4. Ipda Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
5. Ipda Rudy, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Penjelasan Wakapolres Tangsel soal Kasat Narkoba AKP Pardiman Ditangkap Kasus Narkotika
Ada satu anggota Polda Aceh yang turut diciduk dalam perkara ini, tetapi namanya belum disebutkan.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 5 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




