JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam operasional sindikat buzzer penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, berita bohong yang disebarkan sindikat tersebut diduga dibuat atas permintaan kelompok atau perorangan tertentu.
“Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Pasar Minggu Akan Direvitalisasi, Kawasan Pasar dan Lokbin Akan Diintegrasikan
Menurut Iman, penyalahgunaan media sosial tersebut diduga mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar Iman.
Namun, saat ditanya Iman tak menjelaskan secara spesifik konten yang dimaksud maupun pihak yang menjadi sasaran penyebaran hoaks tersebut.
Delapan orang yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Tersangka berinisial G disebut berkomunikasi langsung dengan pemasok dana buzzer dalam bentuk tunai. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerjanya melalui transaksi non-tunai.
G juga disebut merekrut anggota lainnya. Sementara itu, tersangka S bertugas membuat desain grafis konten, bersama dengan YAP dan MMA.
Tersangka ADIK dan BCK berperan menyusun narasi untuk konten yang kemudian diunggah oleh AYV selaku pemegang akun.
Baca juga: 2 Kelompok Remaja Tawuran di Cilincing Jakut, 1 Orang Tewas
Adapun tersangka YNI bertugas meningkatkan interaksi konten dengan membayar akun-akun lain untuk memberikan komentar.
Saat ini, polisi masih menelusuri sosok yang memasok dana kepada G sebagai pemesan utama.
“Untuk pemesanannya dalam hal ini kami penyidik sedang penelusuran kepada pemesan utamanya,” kata Iman.
Saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta. Uang ini, disebut diberikan oleh pemesan utama secara langsung kepada G.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah ponsel dan tablet yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks tersebut.
Iman mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara dalam penggunaan jasa buzzer tersebut.
Baca juga: Disdik Ungkap Banyak Gedung Sekolah di Jakarta Sudah Tua, Beberapa Dibangun Sebelum 1947
Jika ditemukan adanya penggunaan uang negara, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tutur Iman.
Saat ini, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




