Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membuka peluang melakukan ekshumasi makam terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematian pria berusia 42 tahun tersebut. Namun langkah tersebut baru akan ditempuh kepolisian apabila penyelidikan mengarah kepada dugaan kematian tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.
Advertisement
"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah ini kan ada tahapan-tahapan," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, kepolisian hingga kini masih mendalami seluruh informasi berkaitan dengan kematian Sutrimo. Karena itu, keputusan untuk melakukan ekshumasi belum diambil.
"Kami akan menyampaikan kepada teman-teman tahapan awal. Nanti kami update lagi perkembangan selanjutnya,” ujar dia.
Budi menjelaskan, ketentuan mengenai ekshumasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian.
“Kita melihat memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar. Maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir akan dilakukan ekshumasi,” kata Budi.
Kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan. Kepolisian mendalami pelbagai informasi, termasuk dokumen dan foto beredar di media sosial, serta memberi ruang kepada keluarga korban masih berduka.




