Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membuka peluang melakukan ekshumasi makam terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematian pria berusia 42 tahun tersebut. Namun langkah tersebut baru akan ditempuh kepolisian apabila penyelidikan mengarah kepada dugaan kematian tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.

Advertisement

BACA JUGA: Keluarga Sutrimo Diminta Lapor Polisi Jika Temukan Kejanggalan

"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah ini kan ada tahapan-tahapan," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Budi, kepolisian hingga kini masih mendalami seluruh informasi berkaitan dengan kematian Sutrimo. Karena itu, keputusan untuk melakukan ekshumasi belum diambil.

"Kami akan menyampaikan kepada teman-teman tahapan awal. Nanti kami update lagi perkembangan selanjutnya,” ujar dia.

Budi menjelaskan, ketentuan mengenai ekshumasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian.

“Kita melihat memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar. Maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir akan dilakukan ekshumasi,” kata Budi.

Kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan. Kepolisian mendalami pelbagai informasi, termasuk dokumen dan foto beredar di media sosial, serta memberi ruang kepada keluarga korban masih berduka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Minta Pemda-Bulog Gelar Pasar Murah Masif Jelang HUT RI Ke-81
• 5 jam laludetik.com
thumb
PSI Sebut Kaesang Pilih Sendiri Maju Nyaleg di Dapil Neraka Jateng V
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG manfaatkan ChannelBMKG via WA sampaikan dinamika cuaca ke publik
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kabut Asap Mulai Palangka Raya, 109 Karhutla Hanguskan 54,44 Hektare Lahan
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Rekomendasi Kongres ke-8 MUI: Dari Satgas Korupsi hingga RUU LGBTQ
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.