Jakarta: Perumusan regulasi khusus terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) pada pemilu dinilai penting. Hal ini guna mengantisipasi persoalan serius pada Pemilu 2029.
“Harus diatur soal AI dalam Pemilu. Pemilu 2029 akan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pertarungan narasi politik mayoritas akan berada di ruang digital karena mayoritas pemilih berada di ruang digital. Ini yang harus diantisipasi,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga :
Revitalisasi Pasar Minggu Fokus Sistem Integrasi dan Pengelolaan SampahPenekanan tersebut merespons data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat dari total 214,3 juta pemilih Pemilu 2029, mayoritas didominasi generasi muda, yakni milenial sebesar 32,13 persen dan Gen Z sebesar 24,56 persen. Melihat tingginya komposisi pemilih melek digital tersebut, Khozin meminta negara menyiapkan perangkat aturan yang adaptif.
“Mayoritas pemilih berasal dari kalangan muda yang sehari-harinya bersama digital. Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Khozin.
Dia mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan KPU dalam menyusun regulasi teknis. Ia menyoroti hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara rinci mengawasi pemanfaatan teknologi AI di ruang publik.
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
“Seperti hingga saat ini, Indonesia belum memiliki pengaturan tentang artificial inteligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kita,” kata Khozin.
Politikus PKB tersebut mengingatkan pentingnya mengalkulasi dan memitigasi dampak negatif kemajuan teknologi digital sejak dini agar tidak mengganggu kualitas proses demokrasi. “Potensi persoalan dalam pemilu akibat kemajuan digital ini harus dimitigasi sejak dini,” tegas Khozin.




