Siapa Pengganti Perry Warjiyo? Destry Damayanti Beberkan Aturan UU BI

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI)?

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan rapat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Namun, ia menyebut tak ada pembahasan mengenai pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Ia memastikan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

BACA JUGA:Destry Damayanti Minta Pasar Tak Panik Usai Perry Warjiyo Mundur, Singgung Nilai Tukar Rupiah

Hingga saat ini, kata dia, belum ada rekomendasi dari pemerintah mengenai sosok pengganti Gubernur BI.

"Belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry di Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur.

Selanjutnya, calon yang memenuhi persyaratan akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia," katanya.

BACA JUGA:Mundurnya Perry Warjiyo dari BI Picu Kekhawatiran, Pengamat Soroti Dampaknya

Destry juga menegaskan penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang.

Menurut dia, apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur hingga Gubernur definitif ditetapkan.

"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara memang secara undang-undang seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti Gubernur definitif diproses oleh Presiden," jelas Destry.

BACA JUGA:Istana: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Bukan Kesehatan

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanda Pria yang Hanya Menjadikan Kamu Opsi Kedua
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wali Kota Parepare Tegaskan Integritas dan Disiplin sebagai Pilar Utama Calon Paskibraka 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Target 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih oleh Kemen KKP Jadi Langkah Besar Ekonomi Biru Prabowo
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Bentrokan Maut di Menteng, Bermula dari Aksi Geber Motor hingga Berujung Amuk Massa dan Hilangnya Nyawa
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi XI DPR masih tunggu nama calon Gubernur Bank Indonesia
• 53 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.