Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dian Purnomo Jati mengingatkan masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi guna menghindari kerugian akibat maraknya penawaran investasi ilegal di era keuangan digital.
"Jangan hanya tergiur imbal hasil yang fantastis. Pastikan investasi itu legal dan penawarannya logis. Itu prinsip sederhana yang dapat melindungi masyarakat dari investasi bodong," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan investasi merupakan komitmen menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh imbal hasil pada masa mendatang sehingga tidak menjanjikan keuntungan secara instan.
Menurut dia, setiap instrumen investasi juga memiliki tingkat risiko yang berbeda, sehingga masyarakat perlu memahami hubungan antara potensi keuntungan dan risiko sebelum mengambil keputusan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi.
Sebagai pembanding, kata dia, bunga deposito perbankan nasional saat ini berada pada kisaran 2,5-4 persen per tahun, sedangkan deposito bank perekonomian rakyat (BPR) sekitar 5-6 persen per tahun.
"Kalau ada yang menawarkan keuntungan dua atau tiga persen per bulan tanpa risiko, tentu harus dipertanyakan. Dalam investasi, semakin tinggi potensi keuntungan, biasanya semakin tinggi pula risikonya," katanya.
Ia mengatakan aspek legal berarti masyarakat harus memastikan produk investasi berasal dari lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan regulator.
Menurut dia, calon investor juga dapat melakukan konfirmasi langsung kepada bank atau lembaga keuangan terkait sebelum menanamkan dana.
"Aspek logis mengharuskan masyarakat menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta memahami sumber keuntungan dari investasi tersebut," kata dosen Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed itu.
Menurut dia, investor tidak boleh hanya tergiur janji keuntungan besar tanpa mengetahui model bisnis yang dijalankan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi yang menggunakan skema ponzi, yakni keuntungan investor lama dibayarkan dari setoran investor baru tanpa adanya aktivitas usaha yang nyata.
"Skema tersebut pada akhirnya akan gagal ketika jumlah investor baru menurun, sehingga pelaku berpotensi membawa kabur dana masyarakat," katanya.
Selain memeriksa legalitas produk, dia mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti ajakan teman, keluarga, maupun promosi influencer di media sosial.
Menurut dia, keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk dan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.
Ia mengatakan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan menunjukkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan tingkat literasi keuangan.
Kondisi tersebut menunjukkan banyak masyarakat telah menggunakan berbagai produk keuangan, tetapi belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai manfaat maupun risikonya.
"Kondisi inilah yang menjadi celah bagi investasi ilegal. Karena itu, literasi keuangan menjadi perlindungan terbaik agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak realistis," katanya.
Ia mengatakan perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tapi juga membutuhkan peran keluarga, lembaga pendidikan, dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan literasi keuangan.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu memilih instrumen investasi yang sesuai kebutuhan sekaligus terhindar dari praktik investasi ilegal," kata Dian.
Baca juga: Pengamat: Investasi pada aset legal untuk hindari penipuan
Baca juga: Satgas minta masyarakat simpan daftar usaha pinjaman legal
Baca juga: OJK: Prinsip investasi dan "fintech" adalah legal dan logis
"Jangan hanya tergiur imbal hasil yang fantastis. Pastikan investasi itu legal dan penawarannya logis. Itu prinsip sederhana yang dapat melindungi masyarakat dari investasi bodong," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan investasi merupakan komitmen menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh imbal hasil pada masa mendatang sehingga tidak menjanjikan keuntungan secara instan.
Menurut dia, setiap instrumen investasi juga memiliki tingkat risiko yang berbeda, sehingga masyarakat perlu memahami hubungan antara potensi keuntungan dan risiko sebelum mengambil keputusan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi.
Sebagai pembanding, kata dia, bunga deposito perbankan nasional saat ini berada pada kisaran 2,5-4 persen per tahun, sedangkan deposito bank perekonomian rakyat (BPR) sekitar 5-6 persen per tahun.
"Kalau ada yang menawarkan keuntungan dua atau tiga persen per bulan tanpa risiko, tentu harus dipertanyakan. Dalam investasi, semakin tinggi potensi keuntungan, biasanya semakin tinggi pula risikonya," katanya.
Ia mengatakan aspek legal berarti masyarakat harus memastikan produk investasi berasal dari lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan regulator.
Menurut dia, calon investor juga dapat melakukan konfirmasi langsung kepada bank atau lembaga keuangan terkait sebelum menanamkan dana.
"Aspek logis mengharuskan masyarakat menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta memahami sumber keuntungan dari investasi tersebut," kata dosen Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed itu.
Menurut dia, investor tidak boleh hanya tergiur janji keuntungan besar tanpa mengetahui model bisnis yang dijalankan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi yang menggunakan skema ponzi, yakni keuntungan investor lama dibayarkan dari setoran investor baru tanpa adanya aktivitas usaha yang nyata.
"Skema tersebut pada akhirnya akan gagal ketika jumlah investor baru menurun, sehingga pelaku berpotensi membawa kabur dana masyarakat," katanya.
Selain memeriksa legalitas produk, dia mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti ajakan teman, keluarga, maupun promosi influencer di media sosial.
Menurut dia, keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk dan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.
Ia mengatakan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan menunjukkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan tingkat literasi keuangan.
Kondisi tersebut menunjukkan banyak masyarakat telah menggunakan berbagai produk keuangan, tetapi belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai manfaat maupun risikonya.
"Kondisi inilah yang menjadi celah bagi investasi ilegal. Karena itu, literasi keuangan menjadi perlindungan terbaik agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak realistis," katanya.
Ia mengatakan perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tapi juga membutuhkan peran keluarga, lembaga pendidikan, dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan literasi keuangan.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu memilih instrumen investasi yang sesuai kebutuhan sekaligus terhindar dari praktik investasi ilegal," kata Dian.
Baca juga: Pengamat: Investasi pada aset legal untuk hindari penipuan
Baca juga: Satgas minta masyarakat simpan daftar usaha pinjaman legal
Baca juga: OJK: Prinsip investasi dan "fintech" adalah legal dan logis





