Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam upacara tertutup di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Usai dilantik, Kuntadi mendapatkan sejumlah arahan dari Burhanuddin, salah satunya mengevaluasi seluruh penanganan perkara hukum di Kejagung.
"Evaluasi terkait seluruh penanganan perkara, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat," kata Kuntadi.
Arahan berikutnya adalah melakukan konsolidasi penanganan hukum, baik itu secara internal Kejagung, maupun eksternal. Dia juga menjanjikan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
"Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansi," kata Kuntadi.
Selain Kuntadi, Jaksa Agung turut melantik empat pejabat lainnya, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung; Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum); Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kuntadi sebagai ampidsus Kejaksaan Agung. Kuntadi mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah karena mengundurkan diri pada 11 Juli lalu.
Febrie dan pihak swasta, Don Ritto, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli lalu.
Meski demikian, belakangan Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Kejagung juga telah menahan Febrie selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (24/7).




