PMJ Ungkap Bayaran Sindikat Buzzer Penyebar Hoax Variatif: Tergantung Isunya

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap nilai proyek sindikat buzzer penyebar hoax di media sosial bervariatif. Nilai proyek bergantung pada waktu hingga isu serta tingkat kesulitan pesanan yang diminta.

"Kemudian nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers, Selasa (27/7/2026).

Baca juga: Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoax: Pemberi Dana hingga Editor

Iman menyampaikan pihaknya telah menyita uang tunai Rp 220 juta dari pengungkapan tersebut. Uang tersebut merupakan pembayaran hasil proyek tersebut.

"Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut," ujarnya.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2024. Iman menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman asal-usul uang dan pemesan proyek konten hoax tersebut.

"Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," uacapnya.

Baca juga: Beraksi Sejak 2024, Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Raup Rp 220 Juta

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan delapan orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting.

Keenam tersangka yakni AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berperan sebagai editor konten, YNI berperan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.

Sementara dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial serta S berperan sebagai desain grafis.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.




(dek/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Rilis Stimulus Baru, Bea Masuk Impor MRO Pesawat dan LPG 0%
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
AKP Setiawan Diduga Dugem, Ternyata Sedang Lidik Kasus Narkoba 4 Kg Sabu-sabu
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Kenapa Konflik di Iran memicu kenaikkan harga minyak dunia?
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy Terima Kunjungan Gubernur Pramono, Bahas MRT-LRT-Peresmian PSN
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Korlantas Operasikan Bodycam, Perkuat Transparansi & Penegakan Hukum Lalu Lintas
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.