jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Menurut Kapitra, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.
BACA JUGA: Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Hal tersebut disampaikan Kapitra dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kapitra mengatakan kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Koalisi Sipil Desak Pengusutan Kematian Sutrimo secara Transparan dan Akuntabel
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra.
Dia menilai belakangan ini prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
BACA JUGA: Polisi Olah TKP Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie, Temukan Racun?
Kapitra juga berpendapat praktik korupsi menjadi salah satu persoalan yang mengganggu penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut dia, secara konstitusional Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," kata Kapitra.
Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.
Kapitra menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, temuan itu perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Kapitra menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Menurut dia, apabila terdapat perlakuan khusus dalam penanganan suatu perkara, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aparat penegak hukum memberikan keistimewaan kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Dalam kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika hal itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai," ujarnya.
Kapitra menambahkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara setara tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




