Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Senin, 27 Juli 2026.

Tiga Saksi Hadir, Enam Akan Dipanggil Ulang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 sebenarnya memanggil sembilan saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HH dari pihak swasta, HJ dari pihak swasta, serta HK yang merupakan penyidik Polri.

Enam saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 akan mengirimkan panggilan ulang kepada enam saksi yang tidak hadir untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Anang Supriatna tidak mengungkap identitas enam saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut.

Febrie Adriansyah Resmi Menjadi Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima Kejagung meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Sprindik bernomor 44 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sprindik bernomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
DPRD Papua Tengah Datangi DPR RI, Serahkan Aspirasi soal Maraknya Penembakan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Guru Les di Tangerang Diduga Cabuli 29 Muridnya, Ditangkap usai Dikepung Warga
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.