Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna mengingatkan pentingnya menjaga supremasi hukum di tengah masih terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan oleh massa.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi peristiwa seorang pria meninggal dunia akibat diamuk massa di Bali dan kejadian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Prof. Henry menilai kedua peristiwa itu menjadi pengingat bahwa seluruh elemen masyarakat perlu terus mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Guru Besar Unissula Semarang itu menjelaskan, Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam sistem hukum Indonesia, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan," kata dia.
Menurut dia, kewenangan menjatuhkan sanksi sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
"Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan fungsi negara secara melawan hukum," tuturnya.
Henry juga mengingatkan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk ketika berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana.
"Karena itu tindakan memukul, menendang, mengikat, mengarak, mempermalukan, bahkan menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana sekaligus hak asasi manusia," katanya.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pelaku aksi main hakim sendiri.
"Oleh karena itu, alasan bahwa korban diduga melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan," tuturnya.





