Motif Pria di Konawe Tikam Polisi saat Perselisihan Warga, Marah Dimediasi dan Pilih Baku Hantam

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Motif Pria di Konawe Tikam Polisi saat Perselisihan Warga, Marah Dimediasi dan Pilih Baku HantamNasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 03:56Dengarkan Berita

KONAWE, iNews.id – Motif pria berinisial GS yang mengamuk dan menikam anggota Bhabinkamtibmas Polsek Soropia di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akhirnya terungkap. Pelaku nekat menyerang polisi karena tidak terima saat dimediasi dalam perselisihan warga dan memilih menyelesaikan masalah dengan berkelahi.

Peristiwa itu terjadi ketika Aiptu Zaidan bersama Kanit Patroli Polsek Soropia, Aiptu AS tengah menjalankan patroli rutin. Keduanya kemudian memenuhi permintaan Kepala Desa Atowatu untuk membantu memediasi konflik antarwarga di rumah kepala desa.

Saat proses mediasi berlangsung, GS datang dan membuat keributan. Petugas bersama kepala desa kemudian menegur pelaku serta memintanya meninggalkan lokasi agar situasi tetap kondusif.

Bukannya menenangkan diri, GS justru emosi. Sebelum pergi, dia sempat menendang kursi. Tak lama berselang, pelaku kembali sambil membawa sebilah badik dan berteriak mencari polisi.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tanggamus, Terasa hingga Bandar Lampung

Meski telah diimbau agar pulang dan tidak membuat keributan, GS tiba-tiba mencabut badik lalu menyerang Aiptu Zaidan. Korban berhasil menghindari tikaman, namun tetap mengalami luka sayatan akibat senjata tajam tersebut. Pelaku juga sempat mengejar Aiptu AS sebelum akhirnya dihalau warga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku marah karena tidak menerima upaya mediasi yang dilakukan petugas.

"Dia tidak terima di mediasi, dia maunya baku hantam. Akhirnya dia serang polisi yang bertugas saat itu. Alhamdulillah bisa mengelak tapi kena sayatan badik," ujar Kompol Welliwanto.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan untuk menyerang korban serta satu lembar baju dinas milik anggota polisi yang terkena sabetan.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif AS Belum Jelas, Dunia Usaha Khawatir Produksi dan Investasi Tertahan
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Destry Damayanti Buka Suara soal Peluang Jadi Gubernur BI Definitif, Ini Jawabannya Usai Perry Warjiyo Mundur
• 1 jam laludisway.id
thumb
Laporan Media: AS Rencanakan Operasi Militer "Tercanggih" untuk Curi Stok Uranium Iran
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Iran Tegaskan Kendali Penuh atas Selat Hormuz usai AS Hentikan Serangan
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Sudaryono Bersih-bersih BGN, 261 Pegawai Diberhentikan
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.