Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap guru SD di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), yang sempat viral di media sosial. Ketiga tersangka ditangkap setelah penyelidikan atas kasus yang dipicu teguran korban kepada pelajar SMA yang merokok dan berseragam sekolah.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada dini hari, Senin (27/7/2026). Mereka masing-masing dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT, serta seorang sopir berinisial JS (30) yang merupakan paman dari FT.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk JS sudah dilakukan penahanan dini hari tadi," kata Chusen, dilansir detikKalimantan, Senin (27/7).
Meski telah menetapkan tersangka kepada FZ dan FT, Chusen menyebutkan keduanya tidak dilakukan penanganan lantaran di bawah umur dan masih menjalankan pendidikan.
"Dua pelaku anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, dan mendapat jaminan dari orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," ucapnya.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 21 Juli 2026. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban diketahui bernama Muhammad Afdal (31), seorang guru SD yang tinggal di Perum Neo Lambada, Balikpapan Timur. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Perum Neo Lambada Blok B14 RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7), sekitar pukul 13.45 Wita.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Tangis Guru SD, Anaknya Tewas Diduga Kena Peluru Nyasar':
(rdp/idh)





