Komisi III DPR melaksanakan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Kunjungan dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dari seluruh aparat penegak hukum mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya sulit.
"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (28/7).
Habiburokhman mengatakan masukan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi komitmen pihaknya dalam memastikan proses pembentukan undang-undang yang terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan aspirasi dari masyarakat dan penegak hukum memiliki benang merah yang sama yakni menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tegasnya.
Meski begitu, Habiburokhman mengatakan penguatan kewenangan negara harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," katanya.
Diharapkan kunjungan kerja reses ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.





