BEKASI, KOMPAS.com – Nasib Alfaruq (22) berakhir tragis di pelintasan kereta api Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/7/2026) dini hari.
Pengemudi mobil Mitsubishi Triton itu tewas setelah kendaraannya tertabrak Kereta Api (KA) Gajayana Tambahan Nomor 7002A.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.50 WIB.
Baca juga: Mobil Mitsubishi Triton Tertabrak KA Gajayana di Bulak Kapal Bekasi, Pengemudi Tewas di Tempat
"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Mitsubishi Triton nomor polisi B 9220 FSW dengan KA Gajayana. Pengemudi mobil meninggal di tempat," ujar Rojali dalam keterangan resminya, Senin.
Akibat benturan keras dengan kereta, mobil milik Alfaruq terseret sekitar 30 meter.
Ia pun tewas dalam kondisi terjepit di dalam kabin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula ketika dua mobil melaju dari Jalan HM Joyomartono menuju Jalan Pahlawan untuk melintasi rel kereta api.
Saat itu, palang pintu manual di perlintasan masih dalam kondisi terbuka.
"Mobil pertama berhasil melewati rel dengan selamat. Namun, ketika Mitsubishi Triton melintas, KA Gajayana melaju di jalur hulu dari arah barat menuju timur dan menghantam kendaraan tersebut," kata Rojali.
Baca juga: Kronologi KA Gajayana Tabrak Mitsubishi Triton di Bulak Kapal Bekasi hingga Sopir Tewas
Pelintasan tak dijaga
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa saat kecelakaan terjadi tidak ada petugas yang berjaga di perlintasan sebidang Bulak Kapal.
Selama ini, penjagaan di lokasi hanya dilakukan secara swadaya oleh warga.
"Itu penjagaannya sifatnya swadaya. Saat kecelakaan tidak ada warga yang berjaga," ujar Rojali.
Polisi juga kesulitan mengungkap secara utuh kronologi kejadian karena minim saksi mata saat kejadian.
"Saksi yang kami periksa merupakan saksi yang datang setelah kecelakaan terjadi," kata dia.