Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan memanggil sembilan orang saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka FA (Febrie Adriansyah) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap tiga perkara TPPU yang tengah ditangani penyidik.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait tiga perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka FA. Dari sembilan saksi yang dipanggil, sebanyak tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, enam orang saksi lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan agar para saksi tersebut memberikan keterangan.
“Terhadap enam orang saksi yang tidak hadir, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung belum merinci identitas para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan didalami. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan tiga perkara dugaan TPPU yang menjerat tersangka FA.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan FA (Febrie Adriansyah) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, FA juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.(faz/ham)




