Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasi BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025 (audited).
Raihan ini menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017, sekaligus menegaskan konsistensi lembaga dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
“Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Opini WTP diberikan setelah BPK menyatakan laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta bukti audit yang cukup.
Baca juga: BPKH catat aset Rp201,1 triliun hingga Mei 2026, meningkat 6,6 persen
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dana haji dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau naik 5,30 persen.
Nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun naik 4,42 persen dibandingkan 2024. Pencapaian tersebut diraih di tengah dinamika pasar keuangan global dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah,” kata Fadlul.
Baca juga: BPKH pangkas biaya operasional 2026 Rp100,31 miliar jaga dana haji
Sementara itu Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan pertumbuhan dana kelolaan mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPKH.
“Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jamaah,” kata Amri.
Menurut Amri, strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh jamaah calon haji saat ini maupun generasi mendatang.
Nilai manfaat yang dihasilkan BPKH turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, membantu efisiensi biaya yang dibayarkan jamaah, serta disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.
Baca juga: BPKH buka rekrutmen 9 posisi strategis, pendaftaran hingga 2 Juli
Raihan ini menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017, sekaligus menegaskan konsistensi lembaga dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
“Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Opini WTP diberikan setelah BPK menyatakan laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta bukti audit yang cukup.
Baca juga: BPKH catat aset Rp201,1 triliun hingga Mei 2026, meningkat 6,6 persen
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dana haji dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun atau naik 5,30 persen.
Nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun naik 4,42 persen dibandingkan 2024. Pencapaian tersebut diraih di tengah dinamika pasar keuangan global dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah,” kata Fadlul.
Baca juga: BPKH pangkas biaya operasional 2026 Rp100,31 miliar jaga dana haji
Sementara itu Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan pertumbuhan dana kelolaan mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPKH.
“Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jamaah,” kata Amri.
Menurut Amri, strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh jamaah calon haji saat ini maupun generasi mendatang.
Nilai manfaat yang dihasilkan BPKH turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, membantu efisiensi biaya yang dibayarkan jamaah, serta disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.
Baca juga: BPKH buka rekrutmen 9 posisi strategis, pendaftaran hingga 2 Juli





