Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang menyebarkan hoax sesuai pesanan melalui media sosial. Sindikat ini menerima bayaran hingga Rp 220 juta dari proyek penyebaran hoax tersebut. Lantas, siapa yang memesan para buzzer ini?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk menyelidiki siapa yang memesan para buzzer ini. Saat ini polisi telah menangkap tersangka yang menjembatani pengorder tersebut.
"Kemudian tadi dipertanyakan untuk pemesanannya? Nah, dalam hal ini kami penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Kombes Iman, dikutip Selasa (28/7/2026).
Iman menjelaskan sindikat ini menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan berita-berita hoax, antara lain melalui X, Threads, Instagram, dan Facebook.
"Nah, itu semuanya digunakan oleh yang bersangkutan untuk memposting dari konten-konten yang mereka persiapkan tersebut," imbuhnya.
Para buzzer ini menerima bayaran sesuai proyek yang ditawarkan oleh si pemesan. Nilai proyek buzzer tergantung tingkat kesulitan.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," lanjutnya.
Namun, dari hasil penyitaan barang bukti, penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari proyek buzzer tersebut.
"Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 8 orang tersangka, masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, antara lain sebagai pemegang atau pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, menawarkan proyek, hingga desain grafis.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat pengguna media sosial bijak dan mengedepankan etika saat menggunakan media sosial.
"Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan," kata Budi Hermanto.
(mea/dhn)





