Liputan6.com, Jakarta - Status kepemilikan Toyota Alphard yang viral setelah menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terungkap.
Polda Metro Jaya memastikan mobil tersebut bukan milik anggota polisi yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang rekannya yang belum mengurus balik nama.
Advertisement
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, mobil itu sebelumnya dimiliki seorang dokter berinisial dr. E. Kendaraan kemudian dijual kepada pria berinisial DD alias A.
“Setelah kendaraan tersebut dijual, dr. E melakukan pemblokiran kendaraan. Sehingga pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia,” kata Ojo saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, pemblokiran dilakukan oleh pemilik lama setelah transaksi jual beli dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekitar dua tahun lalu. Dengan pemblokiran tersebut, seluruh kewajiban administrasi kendaraan beralih kepada pemilik baru.
Namun hingga kini, DD alias A belum mengurus proses balik nama. Akibatnya, STNK kendaraan tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan identitas pemilik yang masih tercantum dalam dokumen kendaraan.
“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Mobil itu belakangan menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ. Sementara nomor registrasi aslinya, B 97 ELI, tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.




