Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwah Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo terima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dengan total Rp 7,69 miliar.
“Terdakwa Budiman Bayu Prasojo telah melakukan dan turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu menerima gratifikasi,” kata jaksa KPK, M. Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Secara rinci, gratifikasi yang diterima meliputi uang tunai sebesar Rp 525 juta, Rp 5,278 miliar, serta mata uang asing seperti 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Gratifikasi diduga diterima Budiman dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup), serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.
Menurut jaksa, Budiman menerima uang haram itu bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga merupakan terdakwa dalam rangkaian kasus ini.
Grafitasi Diterima antara Juli 2025 hingga Januari 2026Jaksa juga menjelaskan proses penerimaan gratifikasi berlangsung antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Modus operandi yang digunakan adalah penyerahan uang secara bertahap dalam beberapa kali pertemuan, di antaranya tujuh kali pemberian dengan nominal masing-masing Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Dalam pertemuan tersebut ada John Field bersama Sri Pangestuti dengan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Subdirektorat Penindakan di ruangan kerjanya. Turut hadir dalam persamuhan tersebut terdakwa Budiman Bayu, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I.
“Terdakwa menerima uang dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri (Blueray Cargo Grup) melalui Orlando Hamonangan sebanyak 7 kali, masing-masing Rp 75 juta dalam bentuk dolar Singapura, sehingga total yang diterima adalah Rp 525 juta,” kata Takdir.
Tidak hanya itu, pada September 2024–Januari 2026, Budiman, Rizal, dan Sisprian juga diduga menerima uang dari para pengusaha rokok serta para pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kewenangan direktorat tempat mereka pernah bekerja.
Atas perbuatan itu, Budiman diancam hukuman pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca Juga:Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, 4 Diantaranya Penyidik Polisi





