Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan konsolidasi 2025, sekaligus mencatat dana kelolaan sebesar Rp180,74 triliun.
Capaian tersebut menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, “Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.”
BPK memberikan opini WTP setelah menyatakan laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi, didukung sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, serta bukti audit yang memadai.
Fadlul mengungkapkan, “Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah.”
Sepanjang 2025, saldo dana kelolaan BPKH meningkat 5,30 persen menjadi Rp180,74 triliun.
Nilai manfaat dari hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun atau naik 4,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, “Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jamaah.”
BPKH menjalankan strategi investasi dengan mempertimbangkan prinsip syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan calon jamaah haji saat ini maupun generasi mendatang.
Nilai manfaat yang dihasilkan turut mendukung penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi biaya jamaah, serta program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, sarana ibadah, dan bantuan kebencanaan.




