Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sindikat propaganda digital yang disebut terorganisir dalam menyebarkan konten bermuatan hoaks, fitnah, hingga provokasi melalui berbagai platform media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana yang masuk ke pihak kepolisian.
Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi konten pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi secara terencana,” ujar Iman, Selasa (28/7/2026).
Menurut Iman, kelompok tersebut memiliki pembagian tugas yang berbeda-beda. Ada yang bertugas merekrut anggota dan menyediakan dana, membuat materi konten, menyebarkan konten, hingga menaikkan jangkauan konten melalui akun-akun tertentu atau dikenal dengan istilah booster.
Dari hasil penyidikan, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Enam orang di antaranya langsung ditangkap, sementara dua lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“(Kami) berhasil mengungkap kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dan menetapkan dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelas Iman.
Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing memiliki peran berbeda. AD disebut bertugas mengirimkan narasi konten sekaligus memberikan arahan, BC berperan mengirimkan materi narasi, sedangkan AY bertugas mengelola akun-akun media sosial yang digunakan untuk melakukan aktivitas melawan hukum.
Sementara itu, YAP berperan sebagai editor konten, YNI bertugas sebagai penyedia jasa untuk meningkatkan komentar dukungan terhadap konten yang dibuat, dan MMA juga memiliki peran sebagai editor.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni G dan S, memiliki peran berbeda. G diduga bertugas menawarkan proyek pembuatan konten yang berkaitan dengan aktivitas melawan hukum melalui media sosial, sedangkan S berperan sebagai desainer grafis.
Iman menjelaskan, nilai setiap proyek pembuatan konten tidak memiliki nominal tetap. Besarannya bergantung pada isu yang diangkat, waktu pengerjaan, serta tingkat kesulitan konten yang diminta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari pembayaran proyek pembuatan konten yang telah berjalan sejak 2024.
“Uang tersebut telah dikonfirmasi oleh tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek tersebut. Kegiatan pembuatan konten ini berlangsung sejak tahun 2024,” ungkap Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. []





