5 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.

"Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi, dikutip Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :
Soroti Kasus Maling Ayam Tewas di Bali, Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial

"Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penetapan tersangka telah diikuti dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Menurutnya, masih ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI di Persimpangan Jalan: Pro Rupiah atau Ekonomi Domestik
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Polisi Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri: Semua Ada Konsekuensi Pidana
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Razia Warung Pangku di Gresik Geger, Satu Pramusaji Positif HIV dan Sifilis, Seorang Lainnya Terkait Sabu
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Main Hakim Sendiri dan Ujian Ketegasan Polisi Menjaga Wibawa Hukum
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pengamat Nilai Timnas Indonesia Membutuhkan Formula Baru untuk Menaklukkan Kamboja di Piala AFF 2026
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.