Polisi pastikan Alphard viral di Bundaran HI milik warga sipil

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - ​Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard yang viral setelah menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota kepolisian, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil.

​Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian itu hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya berinisial DD alias A.

​"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan kendaraan tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

​Namun, hingga saat ini, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut, sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil itu.

​"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.

Selain belum dilakukan balik nama, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak sejak Oktober 2023. Saat beroperasi, mobil itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ, sementara nomor registrasi aslinya tercatat B-97-ELI.

Baca juga: Pengemudi Alphard yang terobos lampu merah di Bundaran HI ditilang

​Ojo menegaskan tunggakan pajak kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru dan bukan dr. E selaku pemilik lama, mengingat status kepemilikannya telah resmi diblokir.

​Proses balik nama dan pelunasan pajak wajib harus segera dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan tersebut saat ini demi ketaatan hukum serta menjaga nama baik pihak yang namanya masih tercantum di STNK.

"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tutur Ojo.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viranyal mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7).

Baca juga: Alphard terobos lampu merah, polisi mediasi pengemudi dan sekuriti

Baca juga: Terobos lampu merah, Polisi konfrontasi pemilik Alphard dan sekuriti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lupa Bawa SIM Bisa Didenda Rp250 Ribu, Korlantas Polri Kasih Solusi SIM Digital
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Temuan Uang saat Geledah Rumahnya
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Sahkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Gianni Infantino Serang Pengkritik Piala Dunia 2026, Sebut Mereka Sebar Kebencian dan Rumor Palsu
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.