JAKARTA - Cherry Mae Nunez Ensoy, warga Bitung, Sulawesi Utara tak mampu menahan air mata saat secarik dokumen resmi diserahkan langsung ke tangannya. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas, ini adalah hak, identitas, dan masa depan setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian hingga ia diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hal serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu yang selama ini hidup dalam kecemasan karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.
Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia.
Bentuk Kehadiran Negara
Baca Juga:Gelar Pekan Olahraga Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Upaya Terus Bersama MasyarakatKementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan. Pada 24 Juli 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Selama bertahun-tahun, kelompok ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan. Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap hak-hak dasar tersebut.
Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan InovasiMenteri Hukum menegaskan bahwa melalui program “PASTI Ada Solusi”, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.
Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” tegasnya.
Widodo juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Baca Juga:Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Brondong Lamongan, Kerugian Capai Rp1,6 MiliarSeluruh proses penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0).
“Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.
#nasional




