Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Kasus MBG, Potensi Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Agung memiliki empat jenis alat bukti disebut telah dikantongi penyidik. Nilai dugaan kerugian negara yang diungkap pun mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Lodewyk ditetapkan melalui Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026. Penetapan tersebut, kata mereka, didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar tim Kejagung dalam sidang.

Menurut Kejagung, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan, penyelidik lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026, kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara hingga akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang dianggap memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.

Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk telah diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut, menurut tim hukum, dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” tegas tim Kejagung.

Dalam sidang yang sama, Kejagung mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit sementara menunjukkan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam tata kelola Program MBG dengan nilai yang sangat besar.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata tim Kejaksaan Agung.

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka. Persoalan mengenai unsur kesengajaan, besaran kerugian negara secara final, maupun metode perhitungannya akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara,” lanjut tim Kejagung.

Atas dasar itu, Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam perkara Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Menurut Kejagung, permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta diajukan secara prematur.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam penyidikannya, Kejagung menduga pelaksanaan Program MBG tidak dijalankan sesuai ketentuan. Yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya memenuhi persyaratan tertentu diduga justru banyak dipilih karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut. Barang-barang yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KDM Dorong Transportasi Bandung Raya yang Modern, BRT Ditargetkan 2027
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pramono Pastikan Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Tak akan Bebani Gubernur Selanjutnya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi DJBC
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Bulog Cianjur pastikan penyerapan GKG terus dilakukan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
El Nino Menguat, BMKG: Waspada Karhutla hingga Angin Kencang Sampai Awal Agustus
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.