REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan sanksi pencopotan bagi pejabat yang terbukti melakukan transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Jeje meminta semua pihak untuk melapor jika terjadi penyimpangan.
"Kalau ada yang mengetahui atau menerima informasi adanya jual beli jabatan maupun diiming-imingi uang untuk jabatan tertentu, silakan laporkan ke pemerintah daerah, Inspektorat, Polres Cimahi, atau Kejaksaan. Kami akan tindak tegas, tidak ada toleransi," tegas Jeje saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Baca Juga
Ratusan Orang Demo Tolak LGBT di Bandung, Desak KDM Dorong Sahkan Aturan Larangan LGBT
Hutan Gunung Paseban Kutawaringin Kabupaten Bandung Terbakar
Perjuangan Yusuf Nyetir Bajaj dari Yogya ke Bandung demi Antarkan Anaknya Kuliah di ITB
Pemkab Bandung Barat bersama aparat penegak hukum (APH) sudah membentuk Satgas Bandung Barat Berbenah untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengisian jabatan itu. Satgas tersebut melibatkan Polres Cimahi, Kejaksaan, dan Inspektorat dalam pengawasan proses rotasi, mutasi, hingga promosi aparatur sipil negara.
Dengan dibentuknya Satgas itu, Jeje ingin memastikan seluruh proses tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat termasuk pengisian jabatan melalui rotasi, mutasi dan promosi bebas dari praktik korupsi dan transaksi jabatan yang tentunya melawan hukum. "Kami ingin pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan yang pasti bebas dari korupsi serta jual beli jabatan, baik dalam rotasi, mutasi maupun promosi," kata Jeje.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Jeje menegaskan tidak pernah memberikan ruang bagi pihak yang membawa-bawa namanya untuk kepentingan memperoleh jabatan. "Saya sering mendengar ada yang membawa nama saya untuk mendapatkan jabatan tertentu. Saya pastikan itu tidak benar dan tidak ada ruang bagi praktik seperti itu," ujar Jeje.