Beroperasi Tanpa Izin, Dua Pengangkut Sampah di Hutan Kota Penjaringan Didenda Rp15 Juta

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia jasa layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. 

Total denda yang dikenakan untuk keduanya Rp15 jura yang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.

BACA JUGA:Hari Bumi di Bekasi, Telusuri Hutan Kota Eduforest Sambil Menanam 1.000 Bibit Pohon Keras

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujar Dudi dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026.

BACA JUGA:Rudy Susmanto Realisasikan 156,44 Hektare Hutan Kota dengan 45.152 Pohon Tertanam Dalam 4 Bulan

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB.

Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

BACA JUGA:Hutan Kota Cawang Diduga Jadi 'Basecamp' LGBT, Pemprov DKI Pasang Lampu Tembak-Tambah CCTV

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” kata Helmy.

Selain itu, DLH DKI Jakarta menjatuhkan uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Secara Transparan dan Terbuka
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Satpol PP Solo Sita Ratusan Miras Ilegal Berkemasan Cup Plastik, Toko Ditutup
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
GoPay Akui Sempat Down Selasa Sore, 28 Juli: Sudah Pulih, Saldo Pengguna Aman
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Melawi Ungkap Penyebab Video Tak Senonoh Tayang di Videotron
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Puluhan Orang Terluka Usai Gempa 7,1 Mengguncang Jepang
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.