JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi perlu diikuti dengan kesiapan tata kelola dan penganggaran yang baik.
"Jangan sampai larangan menggunakan barang subsidi justru meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa adanya perhitungan yang matang," kata Nurhadi kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Kepala BGN Larang SPPG Pakai Minyakita, Gas Elpiji 3 Kg hingga Produk Subsidi Lain
Selain itu BGN juga harus memastikan bahwa struktur biaya penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap realistis sehingga kualitas makanan, keberlanjutan operasional SPPG, dan kesejahteraan para mitra tidak terdampak.
Dirinya memahami kebijakan BGN yang melarang SPPG menggunakan barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita.
"Program-program subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya digunakan untuk mendukung operasional program pemerintah lainnya yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan dapur MBG atau SPPG dilarang menggunakan barang subsidi. Ada tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan bakal menindak tegas dapur yang tetap menggunakan barang subsidi.
"Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya," ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang